PP 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Download PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

 

Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah merupakan dinamika dalam
perkembangan Pemerintahan Daerah dalam rangka menjawab
permasalahan yang terjadi pada Pemerintahan Daerah. Perubahan
kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan
dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan
mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan mengenai Pengelolaan
Keuangan Daerah juga mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan lainnya, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini
disusun untuk menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan
Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan
identifikasi masalah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terjadi
dalam pelaksanaannya selama ini. Penyempurnaan pengaturan tersebut
juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan
Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Selanjutnya, berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum
pen)rusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan
pertanggungiawaban Keuangan Daerah yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini, Pemerintah Daerah diharapkan mampu menciptakan
sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan
kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundangundangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus
menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang
efektif, efisien, dan transparan

Download PP 12 Tahun 2019

Leave a Reply