Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemsyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Dalam Peraturan ini dijelaskan bahwa tujuan pengaturan LKD dan LAD meliputi:
- mendudukkan fungsi LKD danLAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat
- mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan desa
- menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintah desa
Selanjutnya Jenis jenis LKD dalam peraturan ini antara lain:
- Rukun Tetangga
- Rukun Warga
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
- Karang Taruna
- Pos Pelayanan Terpadu
- Lembaga Pemberdayaan masyarakat