Balik nama kendaraan bermotor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua dan seterusnya. Sehingga informasi tentang biaya balik nama kendaraan bermotor sangat penting bagi anda yang ingin membeli kendaraan bermotor bekas.
Biaya balik nama kendaraan bermotor akan berbeda untuk masing masing daerah provinsi karena dana dari biaya balik nama kendaraan bermotor merupakan komponen pendapatan daerah provinsi. Adapun biaya yang perlu dipersiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga penerbitan BPKB baru.
Dikutip dari bprd.jakarta.co.id, berikut syarat dan biaya balik nama kendaraan bermotor 2022:

Biaya balik nama kendaraan bermotor
Biaya balik nama kendaraan bermotor di wilayah provinsi DKI Jakarta mengacu pada Perda nomor 9 Tahun 2020 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Biaya Administrasi Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB Rp 225.000
- Biaya pembuatan Nomor Polisi baru Rp 30.000
- Biaya pembauatan STNK Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan roda dua Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasa nya 2 atau 3 kali dari tarif Surat Ketetapan pajak Daerah (SKPD)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama dan 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya
- Denda keterlambatan apabila ada keterlambatan pembayaran pajak
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
Selain biaya balik nama kendaraan bermotor, hal lain yang perlu dipersiapkan adalah dokumen persyaratan. Berikut adalah dokumen dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti penjualan kendaraan berupa kwitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Itulah informasi tentang syarat dan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Provinsi DKI Jakarta 2022.
Baca Juga cara cek uang rupiah asli atau palsu