perpanjangan SIM

Cara perpanjang masa berlaku SIM secara online

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. SIM merupakan dokumen yang menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalulintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Sama dengan dokumen lainnya, SIM memiliki tanggal masa berlaku. Jika masa berlaku dari SIM sudah berakhir maka pemilik dokumen SIM wajib melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan langsung ke kantor Satpas atau melakukan perpanjangan secara online.

perpanjangan SIM secara online

Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, pastikan sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan:

  • KTP SIM lama
  • Tanda tangan diatas kertas putih
  • Pas foto dengan latar belakang warna biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata, yang menjadi salah satu syarat perpanjangan SIM

Setelah dokumen dokumen tersebut siap, maka langkah selanjutnya adalah:

  • Buka laman web http://sim.korlantas.polri.go.id/
  • Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”
  • Pilih opsi Perpanjang SIM pada kolom jenis permohonan
  • Isi data permohonan SIM baru. Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
  • Pemilik SIM melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNPB perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.
  • Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di Satpas yang dipilih
  • Pengambilan foto dan pencetakan SIM

Baca juga syarat dan biaya balik nama kendaraan bermotor

Leave a Reply