Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan atau mengklaim JHT (jaminan Hari Tua) baik secara online maupun offline. Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan untuk peserta yang sudah mencapai masa pensiun atau 56 tahun. Selain itu juga bisa dilakukan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online
Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim metode ini dapat dilakukan dengan syarat peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, peserta mengundurkan diri atau peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Bukan laman web layanan BPJS Ketenagakerjaan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan format JPG/JPEG/PNG maksimal ukuran foto 6Mb
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik Simpan
- Selanjutnya anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirim melalui email
- Setelah proses selesai, Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah didaftarkan
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BPJS
Berikut prosedur pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang BPJS :
- Bawa dikumen asli yang dibutuhkan
- Isi formulir pengajuan klaim JHT
- Anda akan dipanggil untuk melakukan wawancara dengan petugas klaim
- Setelah proses selesai, anda tinggal menunggu saldo JHT ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank Kerjasama
Pengajuan klaim Jamina Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui bank yang sudah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Caranya adalah sebagai berikut:
- Pastikan datang ke bank pada jam operasional layanan masing masing bank. Biasanya mulai pukul 08:00 – 15:00 pada hari kerja.
- Bawa doukumen persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai bahan verifikasi.
- Petugas akan melakukan wawancara dan verifikasi berkas untuk memeriksa kesesuaian data anda
- Bila proses verifikasi selesai, anda dapat menunggu pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan ditransfer ke rekening bank yang sudah di daftarkan.
baca juga cara menggunakan aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan